Menjadi Mitra Penggalangan
- Mitra Penggalang Dana dengan ini menyatakan adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah. Sebelum membuat halaman kampanye, Penggalang Dana wajib melakukan registrasi akun dan mengisi data diri serta memberikan semua data yang valid untuk kebutuhan kurasi pada layanan Aksisosial.
- Untuk keperluan registrasi akun, Calon mitra penggalang dana wajib mengisi username, email pribadi aktif, dan password. Selanjutnya sistem akan mengirim verifikasi tambahan melalui email.
- Mitra Penggalang Dana bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun dan password untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun mitra.
Syarat Mitra Penggalangan
- Mitra Penggalang Organisasi
- Akta Pendirian
- NPWP Badan (Wajib)
- Rekening atas nama Badan
- Nomor Telpon Resmi Badan
- Surat Domisili
- Struktur Organisasi
- KTP Penanggung Jawab yang tercantum dalam struktur organisasi
- Selfie Penganggung Jawab dengan KTP
- Mitra Penggalang Komunitas
- KTP Penanggung Jawab
- NPWP Penanggung Jawab (Wajib)
- Rekening (Harus sama dengan KTP penanggung Jawab)
- Nomor Telpon Aktif
- Selfie dengan KTP
- Mitra Penggalang Individu
- KTP
- NPWP (Jika ada)
- Rekening (Harus sama dengan KTP)
- Nomor Telpon Aktif
- Selfie dengan KTP
Mulai Penggalangan
- Setelah terdaftar sebagai mitra penggalang dana baik organisasi ataupun individu. Mitra terdaftar berhak untuk membuat halaman penggalangan dalam layanan Aksisosial.
- Sebelum membuat halaman penggalangan pastikan dokumen administrasi telah dilengkapi. Adapun dokumen softcopy yang dibutuhkan Aksisosial saat verifikasi kampanye yang akan terbit. Dokumen yang diperlukan berupa.
- Catatan Medis 1 tahun terakhir (Apabila kampanye yang dimuat berupa penggalangan kesehatan)
- Foto dokumentasi minimal 5 objek
- Tujuan dan rencana penggalangan
- Narasi penggalangan minimal 4 paragraf yang memuat 5W + 1 H
- Nomor rekening yang wajib terdaftar pada akun penggalangan dana adalah nomor rekening Penerima Manfaat. Apabila terjadi perubahan nomor rekening dari Penerima Manfaat kepada Rekening Bank bukan atas nama Penerima Manfaat, Penggalang Dana wajib menyertakan Surat Kuasa penggantian akun rekening melalui layanan costumer service dan tim assesor akan melakukan verifikasi atas penggantian rekening tersebut
- Saat membuat halaman kampanye, Penggalang Dana wajib menjamin fakta dan kebenaran yang dapat dipertangungjawabkan atas semua data dan/atau konten baik tulisan, foto, dan video yang diunggah untuk dikampayekan kepada publik.
- Penggalang Dana dilarang membuat konten kampanye yang terindikasi:
- Menyebarkan kebohongan dan informasi menyesatkan yang dapat merugikan orang lain;
- Menyebarkan spam termasuk konten-konten promosi dan marketing di luar isi dan materi yang diperbolehkan oleh Aksisosial;
- Mendukung kegiatan terorisme, menebar kebencian, kekerasan, pelecehan, bullying, diskriminasi, atau intoleransi berkaitan dengan SARA;
- Perdagangan manusia, ekploitasi manusia dan suap;
- Pornografi, konten dewasa dan mengandung unsur seksualitas;
- Menggalang dana tanpa seizin Penerima Manfaat;
- Menggalang Dana untuk pinjaman atau pelunasan utang;
- Menggalang dana yang tidak memiliki muatan sosial dan kemanusiaan dengan pengertian untuk kesenangan pribadi semata;
- Bermuatan politik praktis; dan
- Bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan-perundang- undangan yang berlaku.
- Penggalang Dana dilarang keras mencatumkan nomor Rekening pada halaman penggalangan yang dapat dilihat oleh umum dan hanya boleh tercantum pada akun Penggalang Dana.
- Jika menurut tim kurasi Aksisosial informasi dan data-data yang diberikan oleh Penggalang Dana sudah sesuai dengan standar kurasi, maka sistem elektronik Aksisosial akan memberikan status verifikasi (tanda centang) pada akun Penggalang Dana.
- Penggalang Dana bertanggung jawab penuh atas kesuksesan pengumpulan donasI dengan mempromosikan penggalangan yang telah dibuat, penggunaan donasi, serta pelaporan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
- Aksisosial memiliki kewenangan untuk menutup akun Pengguna baik sementara maupun permanen serta menunda akun apabila terindikasi adanya tindakan kecurangan dan penipuan, serta pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Aksisosial. Pengguna menyetujui bahwa Aksisosial berhak melakukan tindakan lain yang diperlukan terkait hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada menolak pengajuan Penggalangan Dana.