Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB 1 Pasal 1). Infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang muslim. Infak berasal dari bahasa arab "anfaga" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta.
“Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271).
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (infak/sedekah), maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya” (QS. Saba: 39).