Definisi Platform


  1. Platform Aksisosial bisa diakses di www.aksisosial.id
  2. Syarat & Ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan Aksisosial yang memuat seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pengguna dan Aksisosial, serta tata cara penggunaan platform Aksisosial
  3. Penggalangan Dana adalah proses pengumpulan kontribusi sukarela dalam bentuk uang atau sumber daya lainnya dari sumbangan individu, perusahaan, organisasi, atau lembaga pemerintah untuk disalurkan kepada Penerima Manfaat yang berhak.
  4. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Aksisosial yang terdiri dari Penggalang Dana, Donatur, Penerima Manfaat termasuk tidak terbatas pada pihak lain.
  5. Mitra Penggalangan adalah pihak yang melalukan kegiatan pengumpulan berupa kampanye sumbangan dalam platform Aksisosial yang akan disalurkan kepada Penerima Manfaat yang berhak. Mitra Penggalangan Terbagi menjadi tiga
    1. Organisasi : Pihak penggalangan dana yang memiliki badan hukum (Mitra Penggalangan Organisasi juga berperan sebagai mitra penyalur)
    2. Komunitas : Pihak penggalangan dana yang berasal dari sekelompok aktivis sosial yang belum memiliki badan hukum (Mitra Penggalangan Organisasi juga berperan sebagai mitra penyalur)
    3. Individu : Pihak penggalangan dana yang berasal dari perseorangan ataupun individu yang membutuhkan biaya seperti kebutuhan biaya medis, pendidikan, bantuan modal usaha, fasilitas penunjang dan lainnya (Mitra Penggalangan Individu merupakan pihak yang berperan sebagai penerima manfaat dan tidak bisa disalurkan ke pihak lainnya tanpa adanya kesepakatan tertulis antara mitra dan juga Aksisosial.
  6. Donatur adalah individu yang memberikan sumbangan secara sukarela kepada Penerima Manfaat melalui layanan Aksisosial
  7. Penerima Manfaat adalah individu yang memperoleh sumbangan hasil dari penggalangan dana melalui layanan Aksisosial
  8. Pencairan adalah suatu proses penyerahan donasi yang terkumpul untuk disalurkan kepada Penggalang Dana atau Penerima Manfaat.