Bayar Hutang Puasa dengan Fidyah

Kategori: Ramadan

Bakrie Amanah

Penggalang Dana telah terverifikasi
terkumpul Rp1.000.001
10%
dari Rp10.000.000
Selesai

Sadarkah kalian? ada beberapa kriteria orang yang bisa membayar fidyah sebagai kewajiban membayar hutang puasa.

Kriteria orang yang bisa membayar fidyah diantaranya adalah:

Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa, Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya. Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.



Ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Biar mudah bayar fidyah langsung disalurkan langsung klik donasi sekarang dengan Nilai Fidyah sebesar Rp 40.000/hari/jiwa.

Caranya Bayar Fidyah:
Klik Donasi

  1. Masukan nominal yang akan dibayarkan sesuai dengan jumlah hari dan per orang
  2. Masukan nama jelas yang akan dibayarkan fidyahnya
  3. Masukan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk dikirimkan laporan penyaluran
  4. Masukan email aktif
  5. Tulis catatan informasi tambahan
  6. Klik lanjutkan pembayaran

  • Hamba alla
    1 bulan yang lalu
    Rp500.000
  • Teman Sosial
    1 bulan yang lalu
    Rp100.000
  • Teman Sosial
    1 bulan yang lalu
    Rp300.001
    Bismillah
  • Teman Sosial
    1 bulan yang lalu
    Rp100.000