Zakat penghasilan adalah zakat dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi. Adapun profesi adalah setiap pekerjaan yang menghasilkan uang, baik pekerjaan itu dikerjakan sendiri tanpa tergantung orang lain (konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, penjahit, pelukis, dan lain-lain) maupun pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama misalnya pekerja dengan sistem upah atau gaji. Dalam istilah fiqh pendapatan seperti ini dikatakan sebagai al-maal as-mustafaad.
Dengan menunaikan zakat penghasilan kalian juga telah ikut memberikan harapan bagi anak bangsa untuk mendapatkan kelayakan untuk kehidupanya. Karena zakat sangat bermanfaat untuk mensejahterkan orang-orang yang miskin dan dhuafa. Selain itu zakat juga mampu menguatkan masyarakat yang terdampak bencana.
Mari tunaikan zakat sebesar 2,5 % dari penghasilan.
Caranya:
1. Klik donasi
2. Masukan nominal
3. Pilih pembayaran
4. Masukan informasi kontak untuk bisa dikirim laporan
5. Lakukan pembayaran
Sahabat Bakrie Amanah juga bisa lakukan konsultasi zakat secara langsung melalui +62 856 9185 1244