Zakat Tabungan

Kategori: Zakat

Bakrie Amanah

Penggalang Dana telah terverifikasi
terkumpul Rp2.800
0%
dari Rp1.000.000.000
75 hari lagi

Zakat tabungan adalah zakat yang dikeluarkan dari tabungan yang kita miliki selama tabungan tersebut berupa harta yang memenuhi kriteria zakat. Kriteria pertama adalah harta tersebut berbentuk uang, emas, dan/atau perak yang merupakan milik pribadi dan dimiliki secara sempurna. Kriteria kedua adalah harta tersebut telah memenuhi batas minimal wajib zakat (nishab) dan sudah tersimpan selama satu tahun (haul).

Nisab harta tabungan atau harta sejenis dengannya sebesar 85 gram emas dengan nilai zakat 2,5%. Lalu, bagaimana cara menghitung dan mengeluarkan zakatnya ?

Cara menghitung dan mengeluarkan zakat tabungan, yaitu sebagai berikut. Penghitungan tabungan dilakukan pada saat genap satu tahun. Penghitungan haul bermula dari waktu pencapaian nisab. Seseorang cukup melihat saldo awal dan akhir tabungan, lalu mengeluarkan zakatnya 2,5% dari saldo akhir (tidak termasuk bunga untuk bank konvensional).

Kanal Pembayaran Donasi:
Transaksi Manual
- Bank BCA
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Indonesia
Pengecekan manual Senin-Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB
Transaksi Otomatis
- Gopay
- ShopeePay
- Mandiri VA
- BNI VA
- Permata VA
Transaksi otomatis real time setiap hari

  • Zelia
    2 tahun yang lalu
    Rp2.800